Apa kabar,
Sahabat Indonesia?

Pusat informasi resmi untuk pelindungan, layanan konsuler, dan panduan hidup bagi seluruh WNI di kepulauan Malta.

Apa yang terjadi di Malta

Berita & Kegiatan Terbaru

Jembatan Bisnis & Investasi

Memfasilitasi kolaborasi strategis antara pengusaha Indonesia dengan sektor-sektor unggulan di Malta.

Doing Business in Malta

Informasi regulasi dan kemudahan berusaha bagi investor dari Indonesia.

Tax & Incentives

Analisis sistem perpajakan dan insentif fiskal untuk sektor prioritas.

Sectors of Interest

Pemetaan potensi kolaborasi di bidang Digital, Pariwisata, dan Energi.

Cara Berkunjung ke Malta

Prosedur Aplikasi Visa & Kedatangan Resmi

Registrasi Profil Digital

Pembuatan akun pada portal resmi imigrasi Malta (Identity Malta).

Registrasi Profil Digital

Persiapan bukti finansial, akomodasi, dan asuransi perjalanan.

Sesi Biometrik & Wawancara

Kunjungan ke pusat aplikasi visa untuk data sidik jari dan foto.

Visa Service Assistance

Persyaratan lengkap berdasarkan kategori kunjungan Anda (Wisata, Bisnis, atau Studi).

Information Center

FAQ &
Tautan Penting

Apa itu lapor diri dan mengapa wajib bagi WNI di Malta

Merupakan sistem yang memfasilitasi pendataan WNI di Luar Negeri melalui fitur lapor diri, serta memudahkan WNI untuk mengajukan layanan baik secara online, maupun booking online untuk datang langsung ke perwakilan, serta memudahkan WNI untuk mengajukan pengaduan secara mandiri langsung melalui aplikasi. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, keseluruhan WNI di Luar Negeri akan terdata secara detail, sehingga dapat memaksimalkan pelayanan dan perlindungan dari Perwakilan Indonesia di Luar Negeri. Link Lapor Diri.

Untuk mendapatkan visa kunjungan, WNA harus memiliki sponsor di Indonesia yang akan mengajukan permohonan visa secara online melalui website e-visa (visa-online.imigrasi.go.id/).

Masa berlaku izin tinggal paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang 4 (empat) kali, setiap kali perpanjangan diberikan izin tinggal paling lama 30 (tiga puluh) hari. Visa kunjungan satu kali perjalanan dapat digunakan orang asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam rangka wisata, pembicaraan bisnis, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, transit, dan tugas pemerintahan.

Untuk pengurusan dokumen resmi, Anda dapat mengakses sub-menu Layanan Konsuler pada portal perwakilan. Layanan ini mencakup:

  • Legalisasi Dokumen: Untuk keperluan bisnis atau dokumen pribadi agar diakui secara hukum.

  • Surat Keterangan: Seperti surat keterangan lahir, surat pindah (untuk urusan bea cukai saat kembali ke Indonesia), atau surat keterangan nikah.

  • Apostille: Informasi mengenai penyederhanaan proses legalisasi dokumen antara Indonesia dan Malta.

Petunjuk: Silakan pilih kategori yang sesuai pada menu Layanan Konsuler untuk melihat persyaratan detail dan prosedur aplikasinya.

Untuk memastikan pelayanan yang efisien, silakan perhatikan jadwal operasional resmi berikut:

  1. Pelayanan Visa & Kekonsuleran (Penyerahan & Pengambilan Dokumen):

    • Hari: Senin – Jum’at

    • Waktu: 10.00 – 13.00

  2. Pelayanan Paspor untuk WNI (Penyerahan & Pengambilan Dokumen):

    • Hari: Senin – Jum’at

    • Waktu: 10.00 – 13.00

  3. Layanan Informasi Kekonsuleran (Melalui Telepon):

    • Hari: Senin – Jumat

    • Waktu: 09.00 – 13.00 & 15.00 – 17.00

  4. Layanan Gawat Darurat (Khusus WNI):

    • Tersedia 24 Jam melalui jalur HOTLINE untuk situasi mendesak/darurat.

Catatan Penting: Harap melakukan janji temu atau memastikan kelengkapan berkas sebelum datang ke lokasi pada jam pelayanan yang ditentukan.