Pusat Informasi.

Basis data komprehensif untuk menjawab segala kebutuhan administrasi dan panduan hidup Anda di kepulauan Malta.

Layanan Konsuler & Paspor

Bagaimana cara mendapatkan Visa Kunjungan Satu/Beperapa Kali Perjalanan?

Untuk mendapatkan visa kunjungan, WNA harus memiliki sponsor di Indonesia yang akan mengajukan permohonan visa secara online melalui website e-visa (visa-online.imigrasi.go.id/).

Masa berlaku izin tinggal paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang 4 (empat) kali, setiap kali perpanjangan diberikan izin tinggal paling lama 30 (tiga puluh) hari. Visa kunjungan satu kali perjalanan dapat digunakan orang asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam rangka wisata, pembicaraan bisnis, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, transit, dan tugas pemerintahan.

Untuk pengurusan dokumen resmi, Anda dapat mengakses sub-menu Layanan Konsuler pada portal perwakilan. Layanan ini mencakup:

  • Legalisasi Dokumen: Untuk keperluan bisnis atau dokumen pribadi agar diakui secara hukum.

  • Surat Keterangan: Seperti surat keterangan lahir, surat pindah (untuk urusan bea cukai saat kembali ke Indonesia), atau surat keterangan nikah.

  • Apostille: Informasi mengenai penyederhanaan proses legalisasi dokumen antara Indonesia dan Malta.

Petunjuk: Silakan pilih kategori yang sesuai pada menu Layanan Konsuler untuk melihat persyaratan detail dan prosedur aplikasinya.

Untuk memastikan pelayanan yang efisien, silakan perhatikan jadwal operasional resmi berikut:

  1. Pelayanan Visa & Kekonsuleran (Penyerahan & Pengambilan Dokumen):

    • Hari: Senin – Jum’at

    • Waktu: 10.00 – 13.00

  2. Pelayanan Paspor untuk WNI (Penyerahan & Pengambilan Dokumen):

    • Hari: Senin – Jum’at

    • Waktu: 10.00 – 13.00

  3. Layanan Informasi Kekonsuleran (Melalui Telepon):

    • Hari: Senin – Jumat

    • Waktu: 09.00 – 13.00 & 15.00 – 17.00

  4. Layanan Gawat Darurat (Khusus WNI):

    • Tersedia 24 Jam melalui jalur HOTLINE untuk situasi mendesak/darurat.

Catatan Penting: Harap melakukan janji temu atau memastikan kelengkapan berkas sebelum datang ke lokasi pada jam pelayanan yang ditentukan.

Apa itu lapor diri dan mengapa wajib bagi WNI di Malta

Merupakan sistem yang memfasilitasi pendataan WNI di Luar Negeri melalui fitur lapor diri, serta memudahkan WNI untuk mengajukan layanan baik secara online, maupun booking online untuk datang langsung ke perwakilan, serta memudahkan WNI untuk mengajukan pengaduan secara mandiri langsung melalui aplikasi. Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, keseluruhan WNI di Luar Negeri akan terdata secara detail, sehingga dapat memaksimalkan pelayanan dan perlindungan dari Perwakilan Indonesia di Luar Negeri. Link Lapor Diri.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada dan menetap di Malta diwajibkan untuk melakukan lapor diri kepada Perwakilan Republik Indonesia. Lapor diri dapat dilakukan secara online melalui portal Peduli WNI atau secara langsung melalui KBRI Roma sesuai wilayah akreditasi.

 

Lapor diri bertujuan untuk memudahkan Perwakilan RI dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada WNI, termasuk dalam situasi darurat, serta memastikan data WNI di luar negeri tercatat dengan baik.

WNI yang telah melakukan lapor diri wajib memperbarui data apabila terjadi perubahan, seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, atau kondisi keluarga.

 

Pembaruan data dilakukan melalui portal Peduli WNI atau dengan menghubungi KBRI Roma. Data yang akurat sangat penting untuk memastikan kelancaran pelayanan konsuler dan pelindungan WNI selama berada di luar negeri.

Tautan Penting

Portal Peduli WNI

Lapor diri & Layanan Online

Imigrasi Indonesia

Regulasi & Paspor

vfsglobal

Visa Information

Pindah Ke Malta

Layanan Pindah Ke Malta

Saran Visa

Saran Pembuatan Visa

Doing Business in Malta

Melakukan Bisnis Di Malta

Visa Application Form

Formulir Pembuatan Visa

gov.mt

Portal utama pemerintah Malta

Public Service

Bantuan Servis Publik Negara Malta

servizz.gov

layanan pelanggan pemerintah Malta

Public Consultations

Konsultasi Publik Malta

Policy Making Process

Proses Peraturan Malta